Contoh Kasus Hak Merek dan Beberapa Penjelasan
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk
kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu
perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan
mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan
badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di
Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima
keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda
dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk
tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP
INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah
palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki
bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran
yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1.Milk Bath yang palsu
tersebut tidak larut dalam air.
2.Tidak mempunyai
pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.Dipasarkan dengan
sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa
pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap
juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa
bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan
dipasaran.
REFERENSI :
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
Hak merek di Indonesia sangat jarang diketahui
berbagai orang gimana cara pemakaian yang baik untuk memberi nama sebuah brand
agar tidak dipermasalahkan dengan perusahaan lain. Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan merek terkenal diberikan mengingat dua kepentingan yang
harus dilindungi, yang pertama kepentingan pemilik merek dan kepentingan
konsumen sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan curang.
Merek merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap
konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui
merek ini harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan
dalam menggunakan suatu merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan
apa yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu
hal yang sangat penting dalam pemilihan “nama merek”.
Banyak orang yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata lain
untuk “nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga
membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir
tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan
keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada
konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam
melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu
“membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan pelanggannya.
Merek terdapat berbagai macam
jenis :
1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
REFERENSI: