PERDAGANGAN ANTAR NEGERA
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi
salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan
internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan
ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan.
Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan
transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
HAMBATAN-HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR
NEGARA
Setiap negara
menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana
dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan. namun seringkali negara-negara
tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan antar negara yang
justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan antar negara. Namun
demikian, dengan adanya perdagangan bebas, maka hambatan-hambatan yang selama
ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin
dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi diantaranya
adalah:
1.
Hambatan
Tarif
Tarif adalah
suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu
yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan
dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis
besar betuk penetapan tarif ada dua jenis, yaitu :
- Tarif Ad-volarem, dan
- Tarif Spesifik
2.
Hambatan
Quota
Quota termasuk
jenis hambatan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara
untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat
diartikan sebagai pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal
suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
3.
Hambatan
Dumping
Meskipun
karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun Dumping sering menjadi
suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya,
seperti yang dialami baru-baru ini ( 1996 ), dimana industri sepeda indonesia
dituduh melakukan politik Dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu
tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga
di dalam negeri untuk produk yang sama.
4.
Hambatan
Embargo/Sanksi Ekonomi
Sejarah
membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak
asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau
dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain ( PBB )
Alasan mengapa pemerintah menerapkan
hambatan perdagangan diindonesia
Tarif dan quota disamping untuk
meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk
lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan
dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi
berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk
melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari
serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini
perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia
misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara
efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk
sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota
diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak
memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah
harus menghemat devisa tersebut
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk
mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh
masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak
positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen.
Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi
tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan
menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi
kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang
terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh
(sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu
perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah
tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan
rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka
panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat
besar.
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan
lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan
HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena
saknsi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan
negara lain dan bagi dunia.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar