Senin, 12 Oktober 2015

Menelaah Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi juga dikendalikan secara bersamaan dengan anggotanya dan setiap anggota memiliki hak berbicara dalam setiap keputusan yang diambil oleh koperasi.

Apa hubungannya koperasi dengan undang-undang?
Undang-undang dibuat agar segala peraturan berjalan dengan lancar dan sesuai yang diinginkan. Sama halnya seperti koperasi, koperasi dibuat undang-undang agar koperasi tersebut berjalan lancar sesuai kebutuhan dan keinginan masyarakat guna mensejahterahkan masyarakat dengan adanya koperasi.


·         Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, meliputi :
1.      Pasal 1 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Pengertian Koperasi
2.      Pasal 2 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Landasan, dan Asas Koperasi. Berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3.      Pasal 3 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Tujuan Koperasi
4.      Pasal 4 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Fungsi dan Peran Koperasi
5.      Pasal 5 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Prinsip Koperasi. Salah satu prinsipnya, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
6.      Pasal 6,7, dan 8 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Syarat Pembentukkan Koperasi
7.      Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Status Badan Hukum Koperasi
8.      Pasal 15 dan 16 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Bentuk dan Jenis Koperasi
9.      Pasal 17, 18, 19, dan 20 UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Keanggotaan Koperasi

Kesimpulannya dari penulisan diatas, bahwa koperasi bertujuan membuat taraf hidup masyarakat indonesia menjadi lebih sederhana. Kenapa dibilang sederhana? Karena koperasi menyediakan barang-barang murah untuk dijual lagi ke masyarakat. Koperasi juga berasas kekeluargaan serta bertujuan untuk saling membantu. Undang-Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 1992, sudah ditetapkan di Indonesia dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Sudah dibentuk berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing.

REFERENSI :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar