Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh sekelompok orang demi kepentingan
bersama. Koperasi juga dikendalikan secara bersamaan dengan anggotanya dan
setiap anggota memiliki hak berbicara dalam setiap keputusan yang diambil oleh
koperasi.
Apa hubungannya koperasi dengan undang-undang?
Undang-undang dibuat agar segala
peraturan berjalan dengan lancar dan sesuai yang diinginkan. Sama halnya
seperti koperasi, koperasi dibuat undang-undang agar koperasi tersebut berjalan
lancar sesuai kebutuhan dan keinginan masyarakat guna mensejahterahkan
masyarakat dengan adanya koperasi.
·
Undang-undang
Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, meliputi :
1. Pasal 1
UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Pengertian Koperasi
2. Pasal 2
UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Landasan, dan Asas Koperasi. Berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
3. Pasal 3
UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Tujuan Koperasi
4. Pasal 4
UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Fungsi dan Peran Koperasi
5. Pasal 5
UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Prinsip Koperasi. Salah satu prinsipnya, keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
6. Pasal 6,7, dan 8
UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Syarat Pembentukkan Koperasi
7. Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14
UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Status Badan Hukum Koperasi
8. Pasal 15 dan 16
UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Bentuk dan Jenis Koperasi
9. Pasal 17, 18, 19, dan 20
UU RI no 25 tahun 1992, menjelaskan tentang Keanggotaan Koperasi
Kesimpulannya dari penulisan diatas,
bahwa koperasi bertujuan membuat taraf hidup masyarakat indonesia menjadi lebih
sederhana. Kenapa dibilang sederhana? Karena koperasi menyediakan barang-barang
murah untuk dijual lagi ke masyarakat. Koperasi juga berasas kekeluargaan serta
bertujuan untuk saling membantu. Undang-Undang Republik Indonesia No 25 Tahun
1992, sudah ditetapkan di Indonesia dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Sudah dibentuk
berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing.
REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar