Koperasi Berkah Madani
Nama Koperasi : Berkah Madani
Alamat : Jl. Akses
UI No.9 Kelapa Dua - Depok
Saya akan melakukan
wawancara dikoperasi tersebut. Berikut pertanyaan yang saya lontarkan untuk
koperasi berkah madani :
Bagaimana latar
belakang dari koperasi ini?
Lembaga
Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi
dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga
intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang
membutuhkan modal.
Lembaga
Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5
Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk
memberdayakan usaha mikro dan kecil.
KJKS Berkah Madani secara resmi mulai
beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H.
Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku
Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
Apa Visi dan Misi dari
koperasi ini?
·
Visi
:
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam
memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara
berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah,
shiddiq dan tabligh.
·
Misi
1. Meningkatkan akses
permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi
kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga
keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan
usaha nasabahnya.
4.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui
pelayanan terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi
pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber
Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal
Apa tujuan dari
koperasi ini?
Tujuannya
adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan
prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian
diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha
mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.
Sistem apa yang
digunakan dalam koperasi?
Sistem Koperasi Syariah
Apa syarat menjadi
anggota koperasi?
Simpanan pokok sebesar
3 juta dan simpanan wajib sebesar 25.000/bulan
Berapakah batas
peminjaman dan bunga apa yang diterapkan dikoperasi ini?
·
Batasan peminjaman minimal 1 juta dan
maksimal 300 juta
·
Bunga yang ditetapkan adalah bunga
marjinal yaitu 2 – 2,5%
Bagaimana struktur
keanggotaan dikoperasi ini?
BADAN PENGURUS
1. Ketua umum : Johan machrobi Prawira Negara
2. Sekretaris :
Rinadi Nindiyawan
3. Bendahara : Yoke
Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
1. Ketua : Arisson
Hendry
2. Anggota : Muhammad
Haikal
PENGELOLA / KARYAWAN
·
Manager : Fahrudin Ali Ahmad
·
Administrasi & IT Support :
Supriyanto
·
Teller :
Anik Andri Lestari
·
Account Officer
1.
Fahrudin Ali Ahmad
2.
Fachroji
3.
Apih
4.
Rizki
Produk investasi apa
yang diberikan kepada masyarakat?
-
Tabungan
Berkah Hasil
-
Tabungan
Berkah Qurban
-
Tabungan
Berkah Amanah
-
Tabungan
Berkah Fitri
-
Tabungan
Berkah Siswa
-
Tabungan
Berkah Walimah
-
Tabungan Haji/
Umrah Berkah Talbiyah
-
Investasi
Berjangka Berkah Invest
Berasal dari mana
sumber dana koperasi?
Sumber dana berasal
dari pihak ketiga, yaitu deposito, bank rekanan dan Induk Koperasi Syariah.
Apa
kendalanya yang dijalanin koperasi?
Kendalanya yaitu ketika sedang mengalami kredit
macet
Diberikan
untuk apa saja produk pembiayaannya?
-
Murabahah
(Jual Beli)
-
Pembiayaan
Mudharabah : Pembiayaan Mudharabah
adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik
modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
-
Pembiayaan
Musyarakah : Pembiayaan Musyarakah
adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih
mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang
terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
-
Ijaroh
(Sewa)
SUMBER:
Koperasi Berkah Madani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar