Jumat, 20 November 2015

Wawancara Koperasi

Koperasi Berkah Madani



Nama Koperasi           : Berkah Madani
Alamat                        : Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua - Depok
Saya akan melakukan wawancara dikoperasi tersebut. Berikut pertanyaan yang saya lontarkan untuk koperasi berkah madani :

Bagaimana latar belakang dari koperasi ini?
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal.
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
 KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.

Apa Visi dan Misi dari koperasi ini?
·         Visi :
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
·         Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan  terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal

Apa tujuan dari koperasi ini?
Tujuannya adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

Sistem apa yang digunakan dalam koperasi?
Sistem Koperasi Syariah

Apa syarat menjadi anggota koperasi?
Simpanan pokok sebesar 3 juta dan simpanan wajib sebesar 25.000/bulan

Berapakah batas peminjaman dan bunga apa yang diterapkan dikoperasi ini?
·         Batasan peminjaman minimal 1 juta dan maksimal 300 juta
·         Bunga yang ditetapkan adalah bunga marjinal yaitu 2 – 2,5%
Bagaimana struktur keanggotaan dikoperasi ini?
BADAN PENGURUS
1. Ketua umum :  Johan machrobi Prawira Negara
2. Sekretaris  :  Rinadi Nindiyawan
3. Bendahara : Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
1. Ketua : Arisson Hendry
2. Anggota : Muhammad Haikal
PENGELOLA  / KARYAWAN
·         Manager : Fahrudin Ali Ahmad
·         Administrasi & IT Support : Supriyanto
·         Teller :  Anik Andri Lestari
·         Account Officer
1. Fahrudin Ali Ahmad
2. Fachroji
3. Apih 
4. Rizki

Produk investasi apa yang diberikan kepada masyarakat?
-          Tabungan Berkah Hasil 
-          Tabungan Berkah Qurban
-          Tabungan Berkah Amanah
-          Tabungan Berkah Fitri
-          Tabungan Berkah Siswa
-          Tabungan Berkah Walimah
-          Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah 
-          Investasi Berjangka Berkah Invest

Berasal dari mana sumber dana koperasi?
Sumber dana berasal dari pihak ketiga, yaitu deposito, bank rekanan dan Induk Koperasi Syariah.

Apa kendalanya yang dijalanin koperasi?
Kendalanya yaitu ketika sedang mengalami kredit macet
Diberikan untuk apa saja produk pembiayaannya?
-          Murabahah (Jual Beli)
-          Pembiayaan Mudharabah : Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
-          Pembiayaan Musyarakah : Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
-          Ijaroh (Sewa)


SUMBER:
Koperasi Berkah Madani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar