Pada masa sekarang ini, etika sangat
diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat
dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang
bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing.
Saat melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan
aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh
seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan.
Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing
yang dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan
sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur
mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan
dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan
kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap
dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara
objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah
laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah
ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman
audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing.
- Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap
auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan
adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien
yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien,
auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan
mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
- Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan
keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi
auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan.
- Tanggung Jawab Dasar Auditor
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
- Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus
memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
- Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
- Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup
empat aspek, yaitu :
- Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
- Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
- Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang
wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi,
dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga
dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
- Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
- Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang
pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar