SHU Koperasi adalah selisih dari semua
pendapatan (Total Revenue) dengan biaya total (Total Cost) dalam waktu satu tahun.
Dalam pengertian diatas, besarnya SHU
yang diterima pada setiap anggota tentunya berbeda, tergantung dari berapa
besar partisipasi modal dan transaksi anggota. Jadi, semakin besar transaksi
anggota dengan koperasinya maka semakin besar pula SHU yang diterima.  
Perhitungan SHU
Koperasi
Koperasi Amanah membuat
perhitungan SHU dengan aturan seperti ini :
Cadangan Koperasi     50%
Jasa Usaha                   15%
Jasa Modal                  30%
Jasa Lain-lain              5%
Laporan Laba Rugi Koperasi
Amanah 
| 
Penjualan 
  Anggota | 
Rp.
  360.000.000 | 
| 
Harga
  Pokok Penjualan | 
(Rp.
  300.000.000) | 
| 
Laba
  Kotor | 
Rp.
  60.000.000 | 
| 
Biaya
  Usaha | 
(Rp.
  15.000.000) | 
| 
Laba
  Bersih | 
Rp.
  45.000.000 | 
Jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp. 80.000.000
Ini cara pembagian
hasil SHU untuk Koperasi Amanah :
| 
Cadangan
  Koperasi | 
50%
  x Rp. 45.000.000 | 
Rp.
  22.500.000 | 
| 
Jasa
  Usaha | 
15%
  x Rp. 45.000.000 | 
Rp.
  6.750.000 | 
| 
Jasa
  Modal | 
30%
  x Rp. 45.000.000 | 
Rp.
  13.500.000 | 
| 
Jasa
  Lain-Lain | 
5%   x Rp. 45.000.000 | 
Rp.
  2.250.000 | 
| 
Total |  | 
Rp.
  45.000.000 | 
Diketahui, Tuan Anwar
ialah anggota koperasi “Amanah” telah berbelanja sebesar Rp. 450.000 dan
memiliki simpanan pokok dan wajib sebesar Rp. 300.000. Maka SHU yang didapat
Tuan Anwar sebagai berikut :
1. Jasa Modal  = Rp. 300.000 / Rp. 80.000.000 x Rp.
13.500.000
                        = Rp. 50.625
2. Jasa Usaha   = Rp. 450.000 / Rp. 360.000   x Rp. 6.750.000
                        = Rp. 8.437.500
Rp. 50.625 + Rp.
8.437.500 = Rp. 8.488.125
Maka SHU yang diterima
Tuan Anwar sebesar Rp.   8.488.125                                
REFERENSI :
http://contoh-perhitungan-shu.blogspot.co.id/
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar