Jumat, 08 Januari 2016

Perhitungan SHU Koperasi

SHU Koperasi adalah selisih dari semua pendapatan (Total Revenue) dengan biaya total (Total Cost) dalam waktu satu tahun.
Dalam pengertian diatas, besarnya SHU yang diterima pada setiap anggota tentunya berbeda, tergantung dari berapa besar partisipasi modal dan transaksi anggota. Jadi, semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya maka semakin besar pula SHU yang diterima.  


Perhitungan SHU Koperasi

Koperasi Amanah membuat perhitungan SHU dengan aturan seperti ini :
Cadangan Koperasi     50%
Jasa Usaha                   15%
Jasa Modal                  30%
Jasa Lain-lain              5%

Laporan Laba Rugi Koperasi Amanah
Penjualan
  Anggota

Rp. 360.000.000
Harga Pokok Penjualan
(Rp. 300.000.000)
Laba Kotor
Rp. 60.000.000
Biaya Usaha
(Rp. 15.000.000)
Laba Bersih
Rp. 45.000.000

Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp. 80.000.000

Ini cara pembagian hasil SHU untuk Koperasi Amanah :
Cadangan Koperasi
50% x Rp. 45.000.000
Rp. 22.500.000
Jasa Usaha
15% x Rp. 45.000.000
Rp. 6.750.000
Jasa Modal
30% x Rp. 45.000.000
Rp. 13.500.000
Jasa Lain-Lain
5%   x Rp. 45.000.000
Rp. 2.250.000
Total

Rp. 45.000.000

Diketahui, Tuan Anwar ialah anggota koperasi “Amanah” telah berbelanja sebesar Rp. 450.000 dan memiliki simpanan pokok dan wajib sebesar Rp. 300.000. Maka SHU yang didapat Tuan Anwar sebagai berikut :

1. Jasa Modal  = Rp. 300.000 / Rp. 80.000.000 x Rp. 13.500.000
                        = Rp. 50.625

2. Jasa Usaha   = Rp. 450.000 / Rp. 360.000  x Rp. 6.750.000
                        = Rp. 8.437.500

Rp. 50.625 + Rp. 8.437.500 = Rp. 8.488.125
Maka SHU yang diterima Tuan Anwar sebesar Rp.   8.488.125                               


REFERENSI :
http://contoh-perhitungan-shu.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar